Desa Peresak
Visi dan Misi PPID DESA PERESAK
VISI
“ LAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL ”
- Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa;
- Transparan
Memberikan akses kepada masyrakat yang mudah dibaca, dilihat dan dimengerti;
- Akuntabel
Pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi regulasi dan sesuai azas kelayakan dan kepatutan;
Misi
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM Pengelola layanan PPID;
- Meningkatkan sarana-prasarana Teknologi dan Informasi;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara Smart;