DESA PERESAK

PROFIL SINGKAT PPID DESA PERESAK
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip- prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi.
Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan Pemerintahan. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Pemerintahan Desa Peresak dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Peresak.
Dalam rangka memwujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Peresak yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang dibentuk sejak tahun 2019 hingga saat ini bernama PPID (berdasarkan Perki no 01 Tahun 2018), berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai Keputusan Kepala Desa Peresak No. 30 Tahun 2021 ditetapkan PPID Desa Peresak Sebagai Berikut :
No | Kedudukan Dalam PPID | Nama | Jabatan/Instansi |
1 | Atasan PPID | BAHRI, S.IP | Kepala Desa |
2 | Ketua | HARYADI SUSANTO, S.Pd | Sekretaris Desa |
3 | Sekretaris | NADIATUL FITRIA ANWAR | Staf |
4 | Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Publik : | ||
|
| ITA HUSNIAWATI
| Kasi Pelayanan
Kasi Kesejahteraan Kaur umum Staf Ahli Khusus |
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi : | |||
| a. Koordinator/Merangkap Anggota | HAPIPUDIN | Kaur Perencanaan |
6. | Bidang Advokasi/Pendampingan | ||
| a. Koordinator/Merangkap Anggota | M. MAULANA IBRAHIM, SP | Kasi Pemerintahan |
|
|