LEMBAGA KESEJATRAAN SOSIAL ANAK (LKSA) KEMENSOS RI

  • Jul 14, 2024
  • Admin Desa Peresak

PERESAK. Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan belajar dan kondisi lingkungan Panti Asuha Asy Asyfa’ Tanak Tepong. 10 Juli 2024

Reframing LKSA untuk memperluas peran di luar lembaga, seperti merespon perkembangan permasalahan anak dan terlibat dalam penguatan perlindungan anak di komunitas, katanya saat memberikan sambutan.

 Dalam paparannya, Harry mengatakan masalah kerentanan anak menjadi fenomena atau isu serius yang dihadapi Indonesia. Setiap hari, kita melihat berita, ada anak yang mengalami kekerasan seksual, hidup dalam kemiskinan ekstrem, sakit keras, dan masih banyak lagi, katanya sembari menunjukkan potongan berita kekerasan pada anak di media massa.

 Anak-anak Indonesia mengalami kerentanan, mulai dari sisi ekonomi, seperti anak terpaksa bekerja, kekerasan anak, perkawinan anak, perundungan, termasuk cyberbullying, penelantaran anak, dan kerentanan lainnya. Pada tahun 2022, Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak menangani, setidaknya 14.056 kasus, yang melibatkan anak. Melihat besarnya angka itu, Harry mengajak LKSA bisa ikut terlibat dalam menangani permasalahan ini.

 Sementara itu, Harry menuturkan LKSA adalah wujud nyata peran masyarakat dalam penanganan anak di komunitas. LKSA menjadi mitra pemerintah dalam memuliakan dan memberikan perlindungan anak. “Saat awal kehadirannya, LKSA berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada anak yatim di seluruh Indonesia, selain juga anak terlantar dan berkebutuhan khusus,” katanya.

 Untuk itu, penguatan keorganisasian LKSA yang lebih visioner sangat penting dilakukan. Hal ini sejalan dengan Rapimnas LKSA yang mengusung tema “Rapimnas Melahirkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak yang Profesional dan Mandiri”. Menurut Harry, kerja sama lintas sektoral dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci kuatnya suatu organisasi.

 Fornas LKSA diminta Harry untuk memperkuat jejaring dengan pemerintah seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, melalui Fornas, LKSA seluruh Indonesia dapat berbagi pengalaman dan praktek baik dalam penanganan anak.

 Harry juga meminta LKSA dapat berperan dalam proses perumusan kebijakan. Salah satunya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang sedang digarap pemerintah. “Ini kesempatan yang baik untuk memberikan pemikiran strategis untuk perlindungan anak, khususnya anak yatim di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Harry ingin agar LKSA mengikuti perkembangan teknologi informasi mengingat perubahan informasi yang sangat dinamis. Teknologi dapat dimanfaatkan sebagai wadah pertukaran informasi bagi kasus-kasus yang memerlukan respon cepat.