DESA PERESAK

Nama Lembaga: DESA PERESAK
Singkatan: PRSK
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jln. Ahmad Yani
Profil PRSK

PROFIL DESA PERESAK

  1. Kondisi Umum Desa Peresak
  2.  
  3. Pentingnya memahami kondisi Desa Peresak bertujuan untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan pembangunan desa dengan pendukung atau potensi dan permasalahan yang ada di desa Persak, karena hal tersebut dapat memeberikan arti penting dalam memberikan keputusan pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat. 

Adapun batas – batas Desa Peresak adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Desa Desa Golong, Desa Narmada.
  • Sebelah Selatan       : Desa Tanak Beak dan Desa Golong
  • Sebelah Timur          : Desa Desa Golong
  • Sebelah Barat          : Desa Peresak dan Desa Batu Kuta

 

Iklim Desa Peresak sebagaimana desa-desa lain yang ada di  wilayah indonesia mempunyai iklim tropis dengan dua musim hujan dan musim kemarau, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap kegiatan pertanian yang ada di desa Narmada.

Desa Peresak adalah salah satu Desa dari 21 Desa yang ada di Kecamatan Narmada yang termasuk desa yang cukup tua sebelum Republik ini berdiri. Menrut penuturan sejarah Desa Peresak berdiri sejak Tahun 1906 yang wilayahnya sampai dengan Desa Sedau saat ini. Mengingat wilayahnya sangat luas dan semakin bertambahnya jumlah penduduk maka untuk memudahkan dalam pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan, dan pembinaan Kemasyarakatan maka pada tahun 1955 Desa Peresak dimekarkan menjadi dua Desa yaitu Desa Peresak dan Desa Sedau, kemudian pada tahun 2011 Desa Peresak dimekarkan kembali menjadi dua desa yaitu Desa Peresak dan Desa Golong.

Pada awalnya Desa Peresak merupakan kawasan hutan, pada suatu waktu datang seorang musyafir yang berasal dari Lombok Timur yang bernama amaq Muhammad dan mendirikan sebuah pondok atau bebalek dan menetap seorang diri (yang dalam bahasa sasaknya mesak-mesak) dari kata mesak-mesak itulah hingga kini kawasan hutan tempat tinggal tersebut dikenal dengan nama “ PERESAK ” yang bersemboyankan TRIAS (ASAH ASIH ASUH).

Asah artinya dalam kehidupan bermasyarakat tentunya kita selalu dalam keadaan tidak sempurna,tentunya dengan kekurangan itu selalu kita saling mengasah, bukannya menggosok,menggesek bahkan saling menggasak.Asih artinya sebagai insan yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa,maka seyogyanya kita saling mengasihi dan mencintai sesama tanpa memandang suku, ras dan agama.

Asuh artinya sebagai insan yang hidup dibawah satu kesatuan hukum, tentunya tidak terlepas dari yang namanya Pemerintah baik dari tingkat dusun sampai ke tingkat Pusat,maka seyogyanyalah kita saling mengasuh yang kalau boleh diibaratkan orang tua dengan anaknya,begitulah dengan Pemerintah demi terjalinnya hubungan yang harmonis dengan masyarakat,maka Pemerintah merupakan orang tua dari masyarakatnya terutama dalam pemerataan pembangunan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Sejak berdirinya sampai dengan saat ini  Desa Peresak telah dipimpin oleh 9 orang Kepala Desa yaitu :

1.  Haji Abdul Latif

2.  Haji Arifin

3.  Haji Ahmad Akarudin

4.  Haji Nurudin

5.  Jama’ah

6.  Haji Ahmad Asy’ari

7.  Haji Suhaimi

8.  Kamarudin,SIP,MH

9.  Bahri, S. IP

 

saat ini Desa Peresak terdiri dari 6 Dusun dan 1 Dusun Persiapan:

1.   Dusun Peresak Selatan

2.   Dusun Peresak Utara

3.   Dusun Tanak  Tepong Selatan

4.   Dusun Tanak  Tepong Utara

5.   Dusun Tebao

6.   Dusun Tebao Eat

7.   Dusun Persiapan Tanak Tepong Timur

Visi & Misi PRSK

Visi Desa Peresak

MEWUJUDKAN DESA PERESAK YANG MAJU, SEJAHTERA, AMANAH DAN RELIGIUS”
Misi Desa Peresak  
   Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama, Sosial Budaya dan Ketentraman Masyarakat.
   Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Sumberdaya Manusia;
   Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Pedesaan, Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat;
   Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan pada Masyarakat;

Tugas Pokok & Fungsi PRSK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

  • KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. mendapatkan cuti;
    5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

 

 

Kepengurusan PRSK

Nama Jabatan Pendidikan
BAHRI, S.IP KEPALA DESA

S1 PEMERINTAHAAN

HARIYADI SUSANTO, S.Pd SEKTRETARIS DESA  

SP.d SARJANA PEDIDIKAN

MAULANA IBROHIM KASI PEMERINTAHAAN SP SARJANA PERTANIAAN