Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kantor Desa Peresak

  • May 12, 2023
  • Admin Desa Peresak

DESA PERESAK _ Pemerintah Desa Peresak Kecamatan Narmada bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula kantor desa Peresak, pada hari senin sampai hari Rabu (8 - 10/5/2023). 

Agenda tersebut, turut dihadiri oleh aparatur Desa setempat, seluruh Kepala Dusun dan RT, juga dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. 

Diketahui sebelumnya, BPS Lombok Barat pada bulan Agustus 2022 telah melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh desa se Kabupaten Lombok Barat. Termasuk di antaranya di Desa Peresak, Kecamatan Narmada.

Pendataan Regsosek merupakan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
 
Kepala Desa Peresak, Bahri, S.IP usai kegiatan menjelaskan, kehadiran para pihak tersebut tak lain untuk melakukan verifikasi dan validasi data Regsosek yang sudah dilakukan oleh tim Regsosek sejak bulan Agustus 2022 lalu.

"Alhamdulillah kami sudah mengadakan kegiatan FKP dengan pihak BPS untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang telah dihimpun oleh team Regsosek pada bulan Agustus 2022 lalu. Yang dimana team Regsosek telah melakukan survei langsung dan juga mewawancarai warga yang ada seputar kondisi ekonomi warga," ujar Kades Peresak.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa kehadiran team Regsosek itu tak lain menanyakan kondisi ekonomi, termasuk diantaranya kondisi tempat tinggal dan mata pencaharian warga.

"Yang ditanya itu apakah warga tersebut memiliki pendapatan tetap, kemudian berapa jumlah harta bergerak maupun non bergerak. Misalnya mobil, motor dan lain sebagainya. Begitupun dengan harta non bergerak yang diantaranya jumlah sawah, bidang tanah dan lain sebagainya," terangnya.

Hasil wawancara tersebut lanjut Kades, oleh pihak BPS lebih memastikan kembali. Sehingga dilaksanakanlah kegiatan FKP dengan tajuk "Satu Data Program Perlindungan Sosial  dan Pemberdayaan Masyarakat". 

"Di dalam pendataan team Regsosek tersebut, menyimpulkan empat kategori warga miskin. Kategori satu, yaitu warga miskin ekstrem. Yaitu orang yang betul-betul miskin, tidak bisa mencari nafkah. Sehingga sangat membutuhkan orang lain. Kemudian kategori dua, yaitu warga miskin biasa yaitu dia bisa memenuhi kebutuhannya namun terbatas. Dan selanjutnya kategori ke tiga, yakni warga yang rentan miskin. Yaitu warga yang berkecukupan. Namun jika diperhadapkan dengan masalah mendesak, misalnya sakit, mereka masih membutuhkan bantuan orang lain. Dan terakhir kategori ke empat, adalah warga tidak miskin. Mereka yang serba kecukupan dan bahkan lebih. Sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan dari siapapun," pungkas Kades Peresak.