Desa Peresak

Visi dan Misi PPID DESA PERESAK

VISI

“ LAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL ”

 

  • Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa;

 

  • Transparan

Memberikan akses kepada masyrakat yang mudah dibaca, dilihat dan dimengerti;

 

  • Akuntabel

Pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi regulasi dan sesuai azas kelayakan dan kepatutan;

 

Misi

 

  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan profesionalisme SDM Pengelola layanan PPID;
  • Meningkatkan sarana-prasarana Teknologi dan Informasi;
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara Smart;