HUSMAYADI



Nama: HUSMAYADI
Jabatan: KETUA BUMDES / BADAN USAHA MILIK DESA
NIP: -

Nama : HUSMAYADI

TTL : Tanak Tepong, 14-03-1970

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin

Alamat : Tanak Tepong Utara

No. HP : 

Fungsi BUMDes

Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).

Peran BUMDes Ditinjau dari Layanan-Keuntungan-Keberlangsungan

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersial (commmercial institutions). Prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Menurut PKDSP (2007), yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti: 1) usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya; 2) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa; 3) Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; 4) Industri dan kerajinan rakyat.