ZAINUDIN, S.Pd



Nama: ZAINUDIN, S.Pd
Jabatan: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
NIP: -

Nama : ZAINUDIN, S.Pd

TTL : 

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin

Alamat : Tebao

No. HP : 

PENGERTIAN LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
 

TUGAS DAN FUNGSI  (LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT)

Tugas LPM

Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

 Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa, Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.