HAPIPUDIN



Nama: HAPIPUDIN
Jabatan: KAUR PERENCANAAN
NIP: -

Nama : HAPIPUDIN

TTL : Tebao, 14 Agustus 1984

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin

Alamat : Tebao

No. HP : 

Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.

Kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :

  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.