Public Hearing dan Temu konsultasi Pendamping PPH UMK

  • Aug 16, 2022
  • Admin Desa Peresak

Desa Peresak_Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU)  Jaminan Produk Halal (JPH), maka seluruh mekanisme pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan secara satu pintu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

Tak hanya itu, para pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terkait pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi  NTB, teknis pengajuan Pangan Industri Rumah Tangga oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, juga Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lombok Barat.

Para pelaku usaha juga memperoleh penjelasan mekanisme self declare dari Lembaga Pendamping PPH UIN Mataram. Sinergi dan kolaborasi BPJPH dengan pemerintah daerah saat ini telah terselenggara di Provinsi NTB, yang Berlokasi acara di Hotel Aruna Sengigi Lombok Barat, dan hal ini akan ditularkan kepada provinsi lain di Indonesia. 

Pada public hearing kali ini para pelaku usaha juga diberikan waktu untuk melakukan konsultasi kepada BPJPH yang digawangi oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Ketua Satuan Tugas Halal Provinsi NTB. 

Public hearing ini dihadiri oleh tak kurang dari 200 pelaku usaha serta pemangku kepentingan JPH. Melalui kegiatan ini BPJPH berharap mendapat masukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terus berjalan dengan efektif.

Pemerintah Desa Peresak Kecamatan Narmada Kab. Lombok Barat yang mewakili oleh Mahasiswa KKP Desa Peresak dan Bapak I Wayan Rusha Satya sekaligus Pelaku  Usaha Mikro dan Kecil (UMK). dari usaha Tegining Ganang Rinjani (TEGAR dan TEGAS) berlokasi di Peresak Selatan Desa Peresak Kec. Narmada. I Wayan Rusha Di Hotel  Aruna Sengigi,   Selasa  16 Agustus 2022 Setelah  saya  menjelaskan tentang sejarah  temuan bahan  formulasi  minyak  Tradisional khas  Lombok ,  saya  dimintai sampel  produk. Contoh  semua produk ,minyak obat minum,obat luar ,jamu dan kapsul  ,diterima  oleh  Bapak Gubernur NTB yang  diwakili  Asisten III   dan Pejabat-Penjabat yang hadir  MUI , Kepala Bidang Bimas Islam, Pembina Pendamping  Sertifikat Halal  dari UNIV. ISLAM NEGERI MATARAM  dll. Hanya saya dari Desa Peresak  Narmada. Menampilkan  produk obat  tradisional khas Lombok. Saya menyampaikan  permohonan  dihadapan Pejabat Pemerintah  terkait dg  hasil temuan  galian potensi Daerah  NTB  di Desa Peresak ini agar semua pihak  agar membantu  hasil galian potensi daerah  ini dapat legal ,sehingga  dapat  berguna, bermamfaat bagi masyarakat  menjadi sehat dengan cara mudah dan  murah. Demikian usul yg sempat saya  usulkan  kepada  semua pejabat yang hadir khususnya kepada  Bapak Gubernur  Nusa Tenggara Barat. ( NTB )

“Mengesiprasi 10 Juta Produk Bersertifikat Halal Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”