Public Hearing dan Temu konsultasi Pendamping PPH UMK
- Aug 16, 2022
- Admin Desa Peresak
Desa Peresak_Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH), maka seluruh mekanisme pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan secara satu pintu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Tak hanya itu, para pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terkait pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB, teknis pengajuan Pangan Industri Rumah Tangga oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, juga Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lombok Barat.
Para pelaku usaha juga memperoleh penjelasan mekanisme self declare dari Lembaga Pendamping PPH UIN Mataram. Sinergi dan kolaborasi BPJPH dengan pemerintah daerah saat ini telah terselenggara di Provinsi NTB, yang Berlokasi acara di Hotel Aruna Sengigi Lombok Barat, dan hal ini akan ditularkan kepada provinsi lain di Indonesia.
Pada public hearing kali ini para pelaku usaha juga diberikan waktu untuk melakukan konsultasi kepada BPJPH yang digawangi oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Ketua Satuan Tugas Halal Provinsi NTB.
Public hearing ini dihadiri oleh tak kurang dari 200 pelaku usaha serta pemangku kepentingan JPH. Melalui kegiatan ini BPJPH berharap mendapat masukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terus berjalan dengan efektif.
Pemerintah Desa Peresak Kecamatan Narmada Kab. Lombok Barat yang mewakili oleh Mahasiswa KKP Desa Peresak dan Bapak I Wayan Rusha Satya sekaligus Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). dari usaha Tegining Ganang Rinjani (TEGAR dan TEGAS) berlokasi di Peresak Selatan Desa Peresak Kec. Narmada. I Wayan Rusha Di Hotel Aruna Sengigi, Selasa 16 Agustus 2022 Setelah saya menjelaskan tentang sejarah temuan bahan formulasi minyak Tradisional khas Lombok , saya dimintai sampel produk. Contoh semua produk ,minyak obat minum,obat luar ,jamu dan kapsul ,diterima oleh Bapak Gubernur NTB yang diwakili Asisten III dan Pejabat-Penjabat yang hadir MUI , Kepala Bidang Bimas Islam, Pembina Pendamping Sertifikat Halal dari UNIV. ISLAM NEGERI MATARAM dll. Hanya saya dari Desa Peresak Narmada. Menampilkan produk obat tradisional khas Lombok. Saya menyampaikan permohonan dihadapan Pejabat Pemerintah terkait dg hasil temuan galian potensi Daerah NTB di Desa Peresak ini agar semua pihak agar membantu hasil galian potensi daerah ini dapat legal ,sehingga dapat berguna, bermamfaat bagi masyarakat menjadi sehat dengan cara mudah dan murah. Demikian usul yg sempat saya usulkan kepada semua pejabat yang hadir khususnya kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat. ( NTB )
“Mengesiprasi 10 Juta Produk Bersertifikat Halal Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”